Penunggul, Selasa 23 Februari 2021 lalu segenap perangkat Desa Penunggul mulai dari RW maupun RT di Dusun Pesisir dan Sawahan mengadakan pengukuran lahan warga atas intruksi kepala desa Penunggul. Hal ini dilakukan agar administrasi pertanahan di desa penunggul menjadi jelas, mengingat Desa Penunggul menuju Desa Wisata 2021-2023.
Selain itu, tujuan pengukuran tanah ini, agar batas tanah yang bersebelahan antara satu dengan tanah yang lainnya, yang sering kali mengalami perubahan batas tanah, tidak mengakibatkan kerugian baik salah satu pihak maupun kedua pihak apabila tidak disahkan secara hukum. Sedangkan proses ini tentunya akan membutuhkan pengukuran bidang terutama dalam tujuan untuk menentukan dan mengembalikan batas tanah.
Pengukuran ulang dilakukan untuk mengantisipasi sengketa yang tidak diinginkan dan untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terkait atas kepemilikan tanah yang berbatasan langsung serta agar tidak lagi ada pihak yang dirugikan atas adanya salah ukur tanah tersebut. Dalam Pengukuran Ulang, hal ini perlu diketahui oleh para pihak yang berbatasan langsung dengan tanah yang akan diukur. Jika Pemilik tanah mempunyai sertifikat tanah atau yang lainnya, maka hal itu memudahkan pemiliknya.
Selama Satu minggu segenap perangkat desa bekerja keras mengukur tanah warga, batas desa, batas jalan desa agar jika nanti ada pembangunan ataupun pelebaran jalan yang memakan tanah warga, warga yang merupakan pemilik tanah, tidak dirugikan.